Syahbandar Izinkan Kapal Muat Kontainer & Curah

potretkota.com

Potretkota.com - Kapal Suntraco, Ceraka Jaya Niaga III-14 saat bersandar di Dermaga Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terlihat melakukan bongkar muat. Bongkar muat ini bercampur jadi satu, kontainer dan curah mobil profit atau mobil baru.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Syahbandar Utama Tanjung Perak Surabaya Agus Sularto melalui Kasi Tertib Berlayar Agus Monang mengaku, angkutan kapal campuran diberbolehkan. Hal tersebut disebut sudah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan.

Baca juga: Hakim Tipikor Soroti Dasar Hukum Pengadaan Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

“Oh, on deck ya. Tidak apa-apa, asal tidak menghalangi pandangan,” kata Agus Monang pada Potretkota.com diruang kerjanya, Kamis (15/3/2018) sore.

Baca juga: Pelindo Biayai Pengerukan Kolam Pelabuhan yang jadi Kewajiban Kemenhub, Termasuk di Perak

Menurut Agus, selain tidak diperbolehkan menghalangi pandangan, ikatan tali (lashing) pada kendaraan sepeda motor, mobil, truk, alat berat lain harus diperhitungkan secara maksimal.

Baca juga: Saksi: APBS Catat Laba, Tak Ada Audit BPK tentang Kerugian Negara

“Khusus untuk kendaraan ataupun alat berat mempunyai aturan khusus soal pengikatan. Jika tidak diindahkan, kapal tidak diperbolehkan berangkat berlayar,” ungkap Agus sembari menunjukkan Pasal 56 dan Pasal 63 Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2016.  (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru