Febrianto Mahendra Diputus 3 Tahun Penjara

potretkota.com

Potretkota.com - Febrianto Mahendra (29) kuli panggul di PT Gajahmada Ban Mandiri duduk dipesakitan karena perkara penggelapan 5559 ban senilai total Rp 8,8 miliar. Sidang agenda pembacaan amar putusan menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Dewi Sulis Herawati Siapkan Bukti, Lawan Laporan Penggelapan Pihak Furqon Azizi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin menuntut terdakwa Febrianto Mahendra dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Baca juga: Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya

Untuk diketahui, terdakwa dihukum bersama teman-temanya, diantara Prasertya Pramudita, Gobita Sofyana Rahma, Anggraini Kusuma, dan Firda Anisa Putri. (Tio)

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Pembayaran Kasur Busa, Mantan Marketing PT Dynasti Indomegah Dilaporkan

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru