Rugikan Bolog, Camilia Diganjar 1 Tahun 6 Bulan

potretkota.com

Potretkota.com - Camilia Sofyan Ali, terdakwa atas kasus penipuan Pengadaan 260 Ton Gula diputus bersalah dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan Penjara oleh ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (31/3/2021).

"Terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Khusaini, di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun

Hakim menilai, terdakwa Camilia Sofyan Ali melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Karena putusan hakim, JPU dan terdakwa pikir-pikir.

Baca juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Hj. Mulianti ditunjuk sebagai suplier gula oleh Bulog Jatim. Kemudian ia dikenalkan Putri (pegawai Bulog) kepada terdakwa.

Bermodalkan badan hukum berbentuk UD Pawon Sejahtera, akhirnya terjalin kerja sama antara H Mulji dengan terdakwa. Hj. Mulianti kemudian membayar Rp 2,7 miliar dan Rp 318 juta kepada terdakwa menggunakan uang yang sebelumnya didapat dari pembayaran oleh Bulog Jatim.

Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Namun, setelah terdakwa menerima sejumlah uang tersebut dari Hj. Mulianti, pada 17 Pebruari 2020 terdakwa hanya mengirimkan gula kepada saksi Hj. Mulianti sebanyak 25 ton dari kesepakatan pembelian pertama sebanyak 260 ton. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru