Abdussamad Jaksa Gadungan Dituntut 3 Tahun

potretkota.com

Potretkota.com - Abdussamad Bin Ratino warga Sambikereb Surabaya yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, dituntut 3 tahun penjara.

JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 3 tahun. "Terhadap terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun," kata Furkon Adi Hermawan, di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun

Mendengar tuntutan tersebut, Abdussamad menyapaikan, bahwa pengacara mereka sudah ketemu keluarga dan sudah ada perjanjian perdamaian dengan jaminan Rumah. "Cuma surat perjanjian itu dibawa pengacaranya," kata Terdakwa

Baca juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo

Mendengar keterangan terdakwa Majelis Hakim tidak begitu percaya sehingga memberikan waktu 1 minngu untuk memberikan surat perdamaian. "Kalau minggu depan tidak bisa menunjukkan surat perdamaian maka dianggap tidak ada perdamaian," kata Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Prihyantono, SH.

Untuk ketahui berdasarkan surat dakawaan, sekitar bulan September 2019 terdalwa berkenalan dengan Joyo Santoso (alm) orang tua Deni Alam Kusuma yang mengaku sebagai Jaksa di bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan sanggup memasukkan Deni sebagai PNS di Kejaksaan dengan syarat harus melakukan pendaftaran, mengikuti ujian/test dan harus menyerahkan sejumlah uang Rp 270.500.000 untuk memperlancar proses.

Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Terdakwa juga menjanjian korban lain Muhammad Dandi Prasetiyo dengan membayar Rp 500 juta, korban bisa diterima sebagai PNS di Kemenkumham untuk formasi Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada penerimaan CPNS tahun 2019. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru