Sidang Bandar Narkoba Ali Usman Jadi Sorotan

potretkota.com

Potretkota.com - Ali Usman bin Abd Aziz H. Dahuri, bandar narkoba lintas kota yang jadi sorotan nasional karena sudah beberkan setoran upeti oknum polisi tiap bulanan jalani sidang perdana. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan JPU Neldy, mendakwa terdakwa warga Jalan Sidotopo Jaya, Surabaya yang mempunyai nama samaran Dwi Setiawan didakwa Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa telah melakukan jual beli narkotika golongan I bukan jenis tanaman, dengan jumlah lebih dari 5 gram selain itu terdakwa juga menyimpan narkotika tanpa hak saat diamankan Polisi diantaranya 42 butir ineks berbagai jenis dan 1,11 gram sabu," kata JPU Neldy di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/09/2021).

Baca juga: Hakim Tipikor Putus Terdakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Selama 7 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Ali Usman bandar narkoba yang beroperasi dikawasan Jl Sancaki Surabaya, ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya dikamar Apartemennya Puncak Permai Kertajaya Indah Surabaya, setelah sebelumnya menangkap terdakwa Ahmad Taufik Hidayatullah (berkas terpisah). Dalam pemeriksaan petugas, terdakwa beberapa kali melakukan transaksi bersama Ahmad Taufik Hidayatullah dengan jumlah besar.

Baca juga: Tak Bisa Bayar Tukang, Pegawai Kejati Jatim Dilaporkan Polisi

Perkara ini sempat jadi sorotan nasional. Karena saat ditangkap, banyak oknum Polisi dari Jajaran Polda Jatim yang diperiksa karena tiap bulan mendapat jatah dari bandar narkoba Ali Usman. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru