Potretkota.com - Achmad Efendi warga Balongsari Surabaya telah melaporkan Tri Wahyuningsih warga Tambak Wedi Tengah Surabaya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan bisnis investasi emas dengan kerugian sekitar Rp 65 juta.
"Untuk Rp 35 juta diberikan secara tunai dan untuk Rp 30 juta melalui transfer ke rekening Tri Wahyuningsih," kata Efendi kepada Potretkota.com,Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Direktur Perusahaan Pelayaran Dituntut 1 Tahun Penjara
Menurut Efendi, laporan dibuat sejak tahun 2020 lalu. Namun entah kenapa, hingga saat ini mankrak belum ada kejelasan dari pihak kepolisian. "Saya meminta pihak kepolisian segera memproses perkara ini agar tidak timbul lagi korban-korban berikutnya," tambahnya.
Baca juga: Terdakwa Vera Mumek Akan Kembalikan Rp1,7 Miliar
Sementara, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dijabat AKP Giadi Nugraha belum behasil dikonfirmasi atas mankraknya perkara LP-B/392/XII/RES./2020/POLRES PELABUHAN.TG.Perak Surabaya, Kamis 03 Desember 2020. (Tio)
Editor : Redaksi