Potretkota.com - Nevi Ayu Indrasari, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Pemerintah Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 4 penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.
Selain itu, terdakwa Nevi Ayu Indrasari juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp 187.274.524.
Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
“Dengan ketentuan apabila tidak dibaya, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata JPU Andhy Rachman SH, Kamis (21/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara
JPU menilai, terdakwa melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Untuk diketahui, Nevi Ayu Indrasari jadi pesakitan karena diduga melakukan pengemplangan pajak terhadap anggaran proyek , ketika dirinya menjabat bendahara desa tahun 2016 hingga 2019. (Hyu)
Editor : Redaksi