Potretkota.com - RH (52) seorang ibu paruh baya harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah melakukan aksi pencurian satu unit HP milik warga Kelurahan Penatoi, Minggu (24/4/2022). Diduga, perempuan 52 tahun ini ditangkap karena mencuri HP.
“Ya benar kami telah mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial RH,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP.
Baca juga: Pegawai Klinik Gunakan Ambulans untuk Curi Kursi Besi Milik Pemkot
Adapun kronologi terduga pelaku RH melakukan mencuri handphone milik korban, berawal dari terduga pelaku tiba-tiba mengajak korban yang saat itu tengah berbelanja di kios dekat rumahnya. “Saat korban lengah, RH langsung mengambil handphone milik korban yang saat diambil, korban tidak sadarkan diri,” ungkapnya
Baca juga: DIduga Mencuri Handphone Wajib Pajak, Oknum Wartawan Digeledah Petugas Samsat Ketintang
Setelah berhasil mengambil HP milik korban, terduga pelaku langsung meninggalkan korban. “Baru korban sadar handphonenya telah tiada,” tambah Rayendra.
Selanjutnya korban langsung melaporkan kasus pencurian yang dialami ke Polres Bima, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, bersama barang bukti.
Baca juga: Tiga Pencuri Sapi di Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi
“Teduga telah diamankan di Mako Polres Bima Kota bersama barang bukti handphone, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Rayendra. (AA)
Editor : Redaksi