DPO Dugaan Pencabulan

MSAT Anak Kiai Jombang Akhirnya Menyerahkan Diri

potretkota.com
Kapolda Jatim Irjen Pol Nifo Afinta saat memberikan keterangan pers pasca penangkapan MSAT di Jombang.

Potretkota.com - Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi alias MSAT (42), anak KH Muhammad Mukhtar Mukhti pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shidiqiyah di Losari, Ploso, Jombang, menyerahkan diri ke Polda Jatim, Kamis, (07/07/2022). Upaya penangkapan yang berlangsung cukup alot itu, akhirnya membuahkan hasil.

Bukan hanya Kiai Mukhtar, sang ayah MSAT, namun juga jamaah dan santri menjadi pengganjal proses penangkapan terhadap MSAT yang tersandung kasus dugaan perbuatan cabul. Setelah sejak pagi pukul 07.00 WIB, gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang, dan Sat Brimob, petugas akhirnya dapat membawa MSAT sekitar pukul 23.35 WIB.

Baca juga: Belum Ada Respons Penyidik, Kuasa Hukum Ganda Hadi Siap Tempuh Praperadilan

Atas penangkapan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta kepada awak media yang juga ikut menunggu proses penangkapan MSAT, membenarkan perihal penyerahan diri yang dilakukannya. Nico juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut mendukung proses hukum yang berjalan, sehingga upaya yang dilakukan tidak sia-sia.

"Malam hari ini, yang bersangkutan menyerahkan diri kepada kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung jalannya penegakan hukum ini," kata Nico Afinta kepada wartawan, Kamis dini hari, (07/07/2022).

Sebagaimana diketahui, MSAT ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap salah seorang santriwatinya sendiri di penghujung tahun 2019. Namun sebelum itu, sederet kasus yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan sempat menyelimuti MSAT.

Baca juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul

Pada tahun 2017, dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT dilakukan dengan modus mengadakan wawancara seleksi tenaga kesehatan untuk klinik pesantren. Akan tetapi di tengah seleksi, para santriwati mendapat kekerasan seksual dari MSAT. Lalu pada 2018, ada santri yang melapor ke Polres Jombang.

Laporan tersebut atas dugaan pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati. Namun pada Oktober 2019, Polres Jombang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena pelapor dianggap tidak memiliki bukti lengkap.

Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pada saat kasus dihentikan, korban lain muncul dan melaporkan MSAT ke Polres Jombang di penghujung tahun 2019, penyidikan diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020. Pengambilalihan penyidikan dilakukan karena ada beberapa hal yang perlu dilakukan back up. Pada tahun itu pula, status MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari sinilah yang kemudian perjalanan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT mengalami berbagai hambatan setiap kali kepolisian hendak melakukan penangkapan, hingga akhirnya MSAT menyerahkan diri pada Kamis malam, 7 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 WIB. (SR)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru