Potretkota.com - Sebelum menjadi terdakwa, pengacara RM Hendro Kasiono saat mengajukan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) sempat menghubungi guru spiritualnya.
Tak lain Achmad warga Songgon Banyuwangi. Pria kelahiran 1958 ini tidak mau disebut guru spiritual. "Saya ini petani biasa," akunya, di sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/7/2022)
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ponorogo Dihukum hingga 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Meski mengaku petani biasa, Achmad kerap dimintai tolong oleh Hendro Kasiono agar perkaranya di PN Surabaya lancar, termasuk dalam perkara PT SGP. "Ya hanya minta doa-doa saja, agar dikasihani dan disayang orang banyak, termasuk Pak Hamdan dan Pak Itong," tambahnya.
Bagaimana caranya? Achmad mengaku media doa jampi-jampi pengasihan melalui air mineral. Tujuannya, agar Panitera Hamdan dan Hakim Itong fokus memenangkan perkara PT SGP. "Saya minta foto Pak Hamdan dan Pak Itong dikirim melalui whatsapp," ujarnya.
Baca juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak
Achmad mengaku, menjalankan perintah doa-doa karena pernah diberi uang oleh terdakwa Hendro Rp 1 juta. "Kalau untuk pribadi tidak. Itu untuk janda-janda sekitar rumah saya," dalihnya.
Atas pernyataan tersebut, terdakwa RM Hendro Kasiono tidak membantahnya. "Benar yang mulia," singkatnya.
Baca juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunawanto usai sidang mengaku, menghadirkan Achmad sebagai saksi perkara suap Rp 450 juta hanya sebagai petunjuk. "Dalam percakapan (rekaman) jelas, Hendro mengaku sudah memberi uang kepada Hakim (Itong). Ini bagian dari petunjuk," jelasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi