Potretkota.com - Budi Setiawan, eks Kepada Bappeda Jatim 2017-2018, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Budi Setiawan juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negar Rp10,5 Miliar. “Jika tidak dibayar diganti hukuman 3 tahun,” jelas JPU KPK Andy Bernard Desman Simanjuntak SH MH, Rabu (3/4/2023) di PN Tipikor Surabaya.
Baca juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya
JPU KPK menilai, terdakwa Budi Setiawan melanggar Pasal 12 huruf a Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Hyu)
Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Editor : Redaksi