Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kabupaten Bojonegoro, menuntut mantan Kandes Nety Herawati dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Nety Herawati juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp480.507.351,71. "Jika tidak maka diganti dengan 3 tahun penjara," ucap JPU Marindra Prahandi Ferdianto SH MH.
Baca juga: Kampus Tak Berizin Tetap Beri Gelar, Ahli Hukum: Bisa Dibatalkan
JPU menilai, terdakwa bersalah korupsi bantuan pembangunan MCK dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro. (Hyu)
Baca juga: Universitas Wijaya Putra Hadir Dalam Sidang PMH Gelar Akademik
Editor : Redaksi