Potretkota.com - Sejumlah gabungan aktivis mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Mereka datang menanyakan progres penanganan 5 kasus yang ada di Kota Pasuruan.
Lima kasus dugaan korupsi tersebut diantaranya Sentra Perkulakan Bahan Pokok (Senkuko) kerugian Rp2,2 Miliar. Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) kerugian sebesar Rp3,5 Miliar. Lalu, dugaan penyimpangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS). Kemudian, program Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pasuruan.
Baca juga: Sholeh SMPMP Soroti Peran Eri Cahyadi Intervensi Kejati Jatim
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menyampaikan lima kasus dugaan korupsi yang ada di kota Pasuruan tersebut patut dipertanyakan progresnya sampai mana, sebab masyarakat ingin tau proses tersebut.
"Soal Senkuko dengan kerugian Rp2,2 Miliar yang kini naik ke penyidikan, apakah prosesnya terus berjalan dan apakah sudah muncul calon tersangka. Kemudian, terkait kasus PSSI, bahwasanya pada persidangan di PN Tipikor, Surabaya, majelis hakim telah memvonis Ketua PSSI Kota Pasuruan yakni Edy Heri Respati. Bahkan Majelis Hakim menghadirkan saksi yakni IM Ketua DPRD Kota Pasuruan. Hasilnya berdasar fakta persidangan menyebut saksi IM ada keterlibatan dalam masalah dana hibah PSSI. Mengutip keterangan Humas PN Tipikor, majelis hakim juga telah membuat surat penetapan menaikkan status IM, dari saksi menjadi tersangka. Dan progres tersebut sampai sejauh mana," kata Lujeng Sudarto.
Baca juga: Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan
"Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi Pokmas yang menyeret beberapa tersangka. Lujeng mengapresiasi kinerja APH. Belum lagi kasus dugaan penyimpangan jual beli LKS dan juga PDAM Kota Pasuruan," tandas Lujeng Sudarto.
Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto SH MH mengatakan terkait kasus Senkuko masi berjalan. "Jadi mohon bersabar, karena Kejaksaan dalam menangani suatu maslah harus Pulbaket by data. Tidak berdasarkan katanya," ujarnya.
Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
"Kemudian soal PSSI 2019 sesuai persidangan, majelis hakim meminta mengembangkan status saksi sebagai tersangka, tetapi kita tidak bisa melakukan itu, karena belum menerima suratnya dan penanganan perihal kasus tersebut wewenangnya di penyidik Polda Jatim. Sebab kasus PSSI itu mencuat di laporkan di Polda Jatim. Jadi Kejaksaan tidak punya wewenang penuh menangani masalah itu, hanya tim kejaksaan ditugaskan sebagai pelaksana dan tinggal menunggu suratnya turun ke kami," ungkap Wahyu Susanto
Wahyu Susanto menambahkan, jual beli LKS dari jumlah 46 SD dan 11 SMP itu memang benar, tetapi kita tinggal menunggu proses dari APIP dan proses tetap berjalan. "Lalu masalah PDAM itu tidak ada kerugian negara, karena uangnya masi ada di PDAM dan belum digunakan. Sehingga Kejaksaan tidak bisa melanjutkan perkara tersebut. Dan kasus Pokmas tetap berjalan dan tidak berhenti pada beberapa tersangka saja. Hanya saja kita mencari bukti baru," terangnya. (Mat)
Editor : Redaksi