Korupsi Bantuan Operasional Sekolah

Takut Dibui, Kepsek SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi Kembalikan Rp39,5 Juta

potretkota.com
Sarwo Edi memberikan kesaksian korupsi BOS

Potretkota.com - Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 6 Bojonegoro Sarwo Edi mengaku menerima aliran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun pembelajaran 2020-2021 hanya Rp22,5 juta. Meski demikian, Sarwo Edi sudah mengembalikan uang BOS lebih dari yang telah diterimanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro.

"Saya hanya terima Rp22,5 juta, tapi sama Jaksa disuruh kembalikan Rp39,5 juta," jelas Sarwo Edi saat menjadi saksi terdakwa bendahara SMP Negeri 6 Bojonegoro Edi Santoso beserta stafnya Reny Agustina, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Menyoal Kerja Sama HGI dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim

Menurut Sarwo Edi, selain dirinya, semua guru PNS yang menerima honor dari BOS, telah diakomodir dan dikembalikan ke Kejaksaan. "Istri almarhum Lasiran sendiri Rp165 juta. Totalnya terkumpul ada Rp214.650.000," jelasnya, merasa lelah karena tujuh kali bolak balik diperiksa oleh Kejaksaan.

Sarwo Edi sendiri mengaku salah akan perbuatannya karena BOS untuk SMP Negeri 6 Bojonegoro yang sudah cair telah disalahgunakan untuk membayar honor guru, tukang, perbaikan pintu, beli rokok, perbaikan saluran air, tabungan, banner dan sebagainya. "Sebagian besar tidak sesuai RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)," jelasnya.

Baca juga: Kampus Tak Berizin Tetap Beri Gelar, Ahli Hukum: Bisa Dibatalkan

Saksi Sarwo Edi saat persidangan mengklaim, sudah lama BOS disalahgunakan. "Awalnya tidak setuju, tapi dari dulu begitu. Saya tau salah, tapi takut kalau honor dihilangkan kinerja guru menurun," dalihnya.

Mendapati hal ini, Ketua Majelis Hakim Halima Uma Ternate SH MH heran dengan sikap saksi Sarwo Edi. Lantaran selama ini Sarwo Edi ikut tandatangan penyelewengan BOS di SMP Negeri 6 Bojonegoro. "Alasan saksi ini yang tidak dibenarkan," ucapnya diamini anggotanya, Emma Ellyani SH MH dan Manambus Pasaribu SH MH.

Baca juga: Penggugat Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro dan Jatim Pastikan Bukan Politik, tapi PMH

"Kalau misal kamu jadi terdakwa bagaimana?" tambah Ketua Majelis Hakim Halima Uma Ternate.

Atas pernyataan tersebut, Sarwo Edi langsung terdiam. "Jangan yang mulia, takut," singkatnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru