Potretkota.com - Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, S.H., M.Hum, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (10/8/2023). Dalam dakwaan, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat terdakwa karena menerima gratifikasi dari pengusaha, pejabat pemerintah dan sebagainya dengan total Rp44 miliar. Karena itu, ia dijerat Pasal 12 Huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. (Hyu)
Baca juga: Pengusaha dan Yayasan Terpaksa Bayar CSR demi Izin di Kota Madiun
Editor : Redaksi