Potretkota.com - Woe Chandra Xennedy Wirya dan Christiana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara dugaan korupsi pencairan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan.
Alasannya, Woe Chandra Xennedy Wirya dan Christiana dan juga Camat Gadingrejo Sugiarto, staf Kecamatan Gadingrejo Eko Wahyudi, Lurah Gadingrejo Budi Priyanto dan staf Kelurahan Gadingrejo Hilmy Yuliardi yang sempat dapat putusan lepas dari segala tuntutan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: Guru ASN Gugat Aturan Perpanjang SIM di MK
Namun, sayang hanya Woe Chandra Xennedy Wirya dan Christiana yang diputus bersalah saat Penuntut Umum melakukan kasasi. Dalam putusannya, kedunya dipidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subside 1 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Christiana membayar uang pengganti sebesar Rp118.853.000. Jika tidak, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga: Kemarau Panjang, 14 Kabupaten di Jawa Timur Siaga Kekeringan
Yuherman SH MH pengacara Woe Chandra Xennedy Wirya dan Christiana heran atas putusan tersebut. Terlebih, pidana korupsi hanya menyeret kliennya. “Dalam kasasi, empat terdakwa lain tidak terbukti, hanya klien kami yang dianggap melakukan korupsi,” ujarnya, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Tiga Pencuri Sapi di Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi
Menurut Yuherman, permohonan PK nanti akan memberikan novum atau alat bukti baru ke Majelis Hakim. “Bukti baru itu putusan perdata, putusan kasasi yang melepaskan empat orang itu saja. Pejabatnya dilepas bukan pejabatnya masuk,” ujarnya, berharap kliennya lepas demi hukum. (Hyu)
Editor : Redaksi