Kasus Tubrukan Kapal di Kalsel

Peran Ma’ruf Syah Dibalik Bebasnya 2 Crew KM. Maju

potretkota.com
Foto istimewa: Dr. Ma’ruf Syah, S.H., M.H. dalam persidangan Mahkamah Pelayaran.

Potretkota.com - Dunia hukum pelayaran atau lebih dikenal dengan istilah maritim law tak lepas dari sosok Dr. Ma’ruf Syah, S.H., M.H. seorang advokat di Surabaya, dari kantor hukum Ma’ruf Syah & Partner  yang berkantor di kawasan Pagesangan samping masjid Al-Akbar Surabaya. 

Belakangan ini, sosok pengacara hukum pelayaran dan sekaligus dosen perguruan tinggi ternama Universitas Airlangga Surabaya itu, menjadi perbincangan publik setelah berhasil memenangkan perkara sebagai penasihat ahli di Mahkamah Pelayaran. 

Baca juga: Pelayaran Rute Surabaya-Maumere Dibuka Kembali

Perkara tersebut, terkait dengan kasus tubrukan kapal milik kliennya yakni KM. Maju dengan perusahaan pelayaran KM. DAN 1 di perairan Tanjung Layar, Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada tanggal 19 Oktober 2023 lalu. 

Menurut pria penghobi golf ini, penguasaan materi hukum pelayaran menjadi kunci keberhasilannya dalam memenangkan perkara dengan putusan membebaskan Nahkoda dan Mualim 2 KM. Maju oleh tim panel Mahkamah Pelayaran pada Jumat, (26/4/2024).  

“Penguasaan materi dalam dunia hukum pelayaran serta aturan klaim asuransinya saya dapat, karena saya pernah menduduki posisi ketua bidang hukum organisasi pelayaran INSA di Surabaya. Jadi beberapa persoalan isu hukum pelayaran, sering saya jumpai dan saya komparasikan dengan undang undang dan regulasi yang ada,” ujar Ma’ruf. 

Baca juga: Nahkoda KM Santika Nusantara Diputus 8 Bulan

Sementara itu, Jumat, 26 April 2026, Ketua Tim Panel Mahkamah Pelayaran membacakan putusan perkara tubrukan KM. Maju dengan KM. DAN 1 di perairan Tanjung Layar, Kotabaru, Kalimantan Selatan pada pertengahan Oktober 2023, yang menyebabkan KM. DAN 1 tenggelam. 

Dalam putusan yang dibacakan ketua tim panel ahli Capt. Suhidman di kantor Mahkamah Pelayaran dengan Nomor HK.212/1/11/MP.2024, Nahkoda dan Mualim 2 kapal KM. Maju dibebaskan dari status terduga penyebab tubrukan kapal. 

Sedangkan Mualim dua KM. DAN 1 dinilai lalai dan tidak cakap terhadap keahliannya karena tidak menerapkan aturan 2 huruf a tentang tanggung jawab, aturan 5 tentang pengamatan, aturan 7 huruf b tentang penggunaan pesawat radar, aturan 8 huruf a, b dan f ayat 1 tentang menghindari bahaya tubrukan dan aturan 15 tentang  situasi bersilangan. 

Sehingga Tim Panel Mahkamah Pelayaran menghukum dengan mencabut sementara sertifikat keahlian pelaut selama 4 bulan. Sebelumnya tubrukan KM. DAN 1 dengan KM. Maju terjadi 19 Oktober 2023 di Perairan Tanjung Layar, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kotabaru pada pukul 02.30 dini hari WITA. 

Tidak ada korban jiwa dalam insiden tubrukan kapal ini, namun akibat tubrukan, membuat KM DAN 1 tenggelam, sedangkan KM. Maju langsung mengkandaskan kapalnya di Perairan Pulau kunyit untuk menghindari korban jiwa. (Pendik/ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru