Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik dan PT Eka Nusa Bahari Terbukti Melakukan Tindak Pidana

avatar potretkota.com
Terdakwa Mochamad Wildan
Terdakwa Mochamad Wildan

Potretkota.com - Terdakwa Mochamad Wildan, Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik (NML) dan PT Eka Nusa Bahari (ENB), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik.

Oleh karena ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam Faisal, S.H., M.H menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Mochamad Wildan dengan pidana penjara selama 5 bulan. 

Baca Juga: Perkara Pengerukan Kolam Pelabuhan Berdampak Reputasi dan Kepercayaan Internasional

“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” kata Alex Adam Faisal, Selasa, 26 Mei 2026.

Hakim menilai, putusan tersebut memperhatikan Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Dakwaan

Kasus ini bermula saat Wildan bersama Shaul Hameed mendirikan PT Nusa Maritim Logistik (NML) pada 2019. Wildan kemudian menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut.

Tak lama berselang, pada Februari 2020, Wildan dipercaya menjabat Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari yang memiliki sejumlah aset kapal, termasuk Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease.

Baca Juga: Sidang Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Dosen: Keahlian Lebih Penting daripada Punya Kapal

Namun pada Oktober 2020, Wildan diduga menjual dua kapal milik PT ENB kepada PT NML senilai Rp5 miliar. Persoalannya, PT NML juga berada di bawah kendali Wildan sendiri.

Dua transaksi itu dituangkan dalam akta jual beli di hadapan notaris di Surabaya. Dalam dokumen tersebut disebutkan pembayaran telah dilakukan secara lunas. “Faktanya tidak ada pembayaran dari pihak pembeli,” ungkap jaksa.

Setelah kepemilikan kapal berpindah, kedua kapal itu kemudian disewakan kepada pihak lain. Dari penyewaan tersebut, PT NML disebut memperoleh pemasukan lebih dari Rp21,7 miliar.

Baca Juga: Indonesia Kerjakan Kapal Selam Scorpene

Pada 2023, terdakwa juga diduga membuat invoice pembayaran beserta perhitungan PPN. Namun pembayaran tersebut disebut tidak pernah benar-benar dilakukan.

Akibat rangkaian perbuatan itu, PT ENB mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar dan berdampak pada pemegang saham maupun investor perusahaan.

Atas perbuatannya, Wildan didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Tono)

Berita Terbaru