Buntut Sertifikat Tanah Ganda

Warga Perak Terancam Diusir PT Pelindo III

potretkota.com

Potretkota.com - Warga yang menempat tanah dikawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ini resah. Dikarenakan, tanah yang sudah ditempat warga selama bertahun-tahun diklaim milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III. Tidak terima, warga dari Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan dan Kelurahan Perak Barat, Kecamtan Krembangan mengatasnamakan Forum Perjuangan Warga Perak (FPWP) melakukan upaya gugatan.

Ketua FPWP Suprio Widodo saat jumpa pers menjelaskan, disini berkumpul serta berupaya mencari kepastian hukum hak atas tanah dan perbuatan PT Pelindo atas warga perak Surabaya yang meresahkan warga.

"Kami berkumpul untuk menghadapi sidang gugatan perdata terhadap Pelindo III yang akan dilaksankan pada Senin ( 23/7/2018) nanti, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar ada kepastian hukum terkait masalah tersebut," jelasnya pada awak media, Sabtu (21/7/2018) di seketariat FPWP di Jalan Perak Barat Surabaya.

Tanah dimaksud warga yakni, tahan yang berada di Kel. Perak Utara Surabaya dan Kel. Perak Barat Surabaya yang memiliki dua sertifikat tanah nomornya sama 1/K th 1988 status Tanah Negara Hak Pengelolaan (HPl) seluas 570,3 juta M2 Perum Pelabuhan III untuk daerah lingkungan kerja (DLKR).

“Pengakuan atas sertifikat dua No.1/K Perumpel III itulah yang digunakan senjata Pelindo untuk menarik sewa. Dalam Perkara No. 315 perdata atas dasar UU No. 17 tahun 2008 serta PP No 61 Tahun 2009 ada 500 keluarga warga perak Surabaya sudah melawan ketidakadilan,” terang Darmanto.

Sesuai Perkara No 315/Pdt.G/2018/PN SBY, bertanggal Senin, 26 Maret 2018, 1. Ardiansyah, SH, 2. Drs. Suprio Widodo, EC. 3. Soekarwan. 4. Zahara melakukan gugatan Perbutan Melawan Hukum terhadap Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, PT Pelindo Cabang Tanjung Perak d/h Perum Pelabuhan Indonesia III.

Darmanto menambahkan, sejak tahun 2000 pihak PT Pelindo III sudah melakukan pungutan terhadap warga yang jumlah diduga mencapai ratusan triliun rupiah. “Padahal PT Pelindo III di Surabaya hanyalah Operator Terminal Pelabuhan Utama Tanjung Perak,” tuturnya, jika gugatan ini bukan hanya persolan tanah saja, namun banyak aspek kehidupan sosial maupun religi yang diperjuangkan.

Sementara, atas kebenarannya VP Corporate Communication, PT Pelindo III Lia Indi Agustiana belum dapat dikonfimasi. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru