Komisaris CV Pemuda Ekspres Pandu Utomo Sulistyan Didakwa Penipuan dan Penggelapan

potretkota.com
(foto handphone) Terdakwa Pandu Utomo Sulistyan

Potretkota.com - Komisaris CV Pemuda Ekspres Pandu Utomo Sulistyan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya didakwa melakukan penipuan dan penggelapan terhadap rekanan kerja dari PT Global Jet Suplay Chain sebesar Rp1.182.800.000.

“Akibat perbuatan Terdakwa Pandu Utomo Sulistyan mengakibatkan PT Global Jet Suplay Chain yang diwakili oleh Saksi Catur Bayu Aji mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.182.800.000,” jelas Ratri Hapsari saat membacakan dakwaan, Selasa (5/11/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Dijelaskan dalam dakwaan, perkara ini berawal awal tahun 2023, saat itu terdakwa Pandu Utomo Sulistyan mendapat informasi dari saksi Gatot Sanjaya jika karyawan PT Global Jet Supply Chain bernama Catur Bayu Aji memberikan penawaran pengiriman barang berupa plat besi sebanyak 1.000 ton dari lokasi pengiriman Surabaya menuju ke Bitung.

Dikarenakan PT Global Jet Supply Chain menerima pemesanan untuk pengiriman barang dari PT Dacheng Engineering Indonesia ke beberapa wilayah di Indonesia, sehingga, PT Global Jet Supply Chain yang merupakan anak perusahan dari PT Global Jet Kargo yang bergerak di bidang jasa pengiriman mencari pihak ketiga perusahaan pengiriman untuk mengirimkan barang tersebut.

Baca juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan

Mereka pun kemudian melakukan petermuan dan membuat perjanjian kerjasama, Terdakwa Pandu Utomo Sulistyan mengaku sebagai Direktur CV Pemuda Ekspres perusahaannya bergerak di bidang jasa pengiriman. Dalam pertemuan, dihadiri Xiang Yiyi alias Mr SAM selaku Research and Development Advisor PT Global Jet Supply Chain, dan karyawannya Arief Rachman Y. Toana dan Catur Bayu Aji.

Kejasama pun dilakukan dengan kesepatan biaya Rp1,4 miliar untuk biaya pengiriman detail barang antara lain, 1 unit Crawler Crane Telescopic beserta eksesorisnya dan 1 unit Rotary Drilling Drig beserta eksesorisnya dengan tujuan Jalan Raya Molas, Lingkungan 4 Molas Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara. Besi Ulir D-13 dan D-22 sebanyak 1.075 ton dari Jakarta dengan tujuan Jalan Raya Molas, Lingkungan 4 Molas Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara. 1 unit container 20 feet berisi 2 unit kompresor dengan total berat 12 Ton, sesuai dengan daftar packing untuk dikirim ke alamat tujuan Jalan Raya Molas Lingkungan 4 Molas Kecamatan Bunaken Kota Manado, Sulawesi Utara.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride

Namun, diluar perjanjian dengan berbagai alasan Pandu Utomo Sulistyan meminta uang lagi kepada Xiang Yiyi, sehingga total kerugian Rp1.182.800.000. Uang ternyata dipakai Terdakwa untuk keperluan pribadi. (Tono)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru