Polsek Semampir Akhirnya Tangkap Penadah Emas

potretkota.com
Foto: Haji Budi pemilik toko emas 'Budi Jaya'

Potretkota.com - Tidak ingin berlarut jadi buah bibir, Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya menangkap Haji Budi (61) warga Jalan Wonokusumo Gang Damai Surabaya.

“Unit Resmob telah melakukan penangkapan DPO 480 kasus pencurian emas di tokonya. Toko emas ‘Budi Jaya’, berada di area ruko Pasar Wonukusumo,” terang Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Ahmad Junaidi mewakili Kapolsek Kompol Naufil Hartono mengaku, Senin (13/8/2018).

Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Menurut Junaidi, pencuri emas seberat kurang lebih 100 gram dalam bentuk gelang, kalung dan cincin seharga Rp 43 juta tanpa dilengkapi dokumen yang sah. “Untuk sementara kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ada fakta baru dimana emas barang curian tidak semua dijual di toko emas ‘Budi Jaya’ melainkan ada tempat lain,” tambahnya pada Potretkota.com.

BACA JUGA: Panadah Dilepas? Polsek Semampir Jadi Buah Bibir

Baca juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel

Perlu diketahui, penangkapan Yuli Isnawati (31) warga Wonokusumo Lor Surabaya pelaku pencurian emas milik korban Siti Cholifah (31) warga Tenggumung Karya Lor Tengah 1 Surabaya mendadak ramai jadi pembicaraan warga dan viral.

Ramainya pergunjingan, karena Haji Budi yang disebut-sebut tertangkap anggota Polsek Semampir akhir bulan Juli 2018 lalu, tiba-tiba keluar. Lepasnya pemilik toko emas di Pasar Kapasan dan Pasar Wonokusumo ini terindikasi ada deal Rp 100 juta.

Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Namun saat dikonfirmasi Potretkota.com, Junaidi langsung menepisnya. “Tidak benar semua, apalagi urusan sudah terima uang,”dalihnya. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru