Beberapa SPBU di Kota dan Kabupaten Pasuruan Layak Disoal

potretkota.com
Pelayanan SPBU di Trajeng Kota Pasuruan.

Potretkota.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kota dan Kabupaten Pasuruan layak disoal. Alasannya, beberapa SPBU terindikasi seringkali menjual BBM bersubsidi kepada mafia atau pengepul untuk dijual lagi ke masyarakat.

Meskipun dilarang oleh undang-undang, Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota maupun Kabupaten Pasuruan terkesan tutup mata. Informasi yang didapat Potretkota.com, modus pembelian dari SPBU dengan cara melakukan modifikasi tangki kendaraan bermotor ataupun melalui jerigen.

Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Praktik ini sering dijumpai di SPBU wilayah Pulokerto, Kraton Kabupaten Pasuruan, SPBU Karangketug, Gadingrejo, Trajeng, Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Direktur Pusaka Lujeng Sudarto mengatakan, oknum SPBU di Kota dan Kabupaten yang menjual BBM bersubsidi bisa dijerat pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Nah, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum," jelas Lujeng Sudarto, Rabu (26/2/25).

Baca juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

Larangan SPBU menjual BBM bersubsidi kepada mafia ataupun masyarakat untuk dijual kembali dengan cara eceran seringkali disosialisasikan oleh Pertamina, Pemerintah pusat bahkan Kepolisian. Alasannya, dampak BBM bersubsidi untuk di jual kembali akan berbahaya. (dyt)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru