Gudang Sianida Ilegal Disimpan di Pasuruan dan Surabaya

potretkota.com
Siaran pers Sianida ilegal di Surabaya.

Potretkota.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide (Sianida) di Surabaya.

Polisi mengamankan 2.851 drum Sianida yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah, Surabaya.

Dalam penangkapan, polisi menetapkan tersangka yang diketahui berinisial SE. Tersangka merupakan Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC). SE melakukan impor Sianida dari China dengan modus menggunakan nama perusahaan lain yang sudah tidak berproduksi.

Baca juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

Sianida tersebut kemudian dijual kepada penambang emas ilegal di seluruh Indonesia dengan harga Rp6 juta per drum. "Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan Sianida ilegal ini. Tersangka terbukti memperjualbelikan bahan kimia berbahaya ini secara ilegal dan telah meraup keuntungan hingga Rp59 miliar lebih," jelas Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Kamis (8/5/2025) dalam siaran persnya.

Penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan praktik ilegal ini selama setahun terakhir. Selain gudang di Surabaya, polisi juga menemukan 3.000 drum Sianida di sebuah gudang di kawasan Pandaan, Pasuruan, yang disembunyikan oleh tersangka.

Polisi saat ini menjerat SE dengan Pasal 24 ayat (1) junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) junto Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (KF)

Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Sopir PT Waru Daya Sinergi

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru