Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono alias RH sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2021-2022.
"Pemeriksaan atas nama RH, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024–2029," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmas wartawan, Rabu (9/7/25), bahwa Rudi Hartono diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Gubernur Khofifah Mangkir di Sidang Korupsi Dana Hibah Kusnadi
Atas pernyataan ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat langsung merespon. "Saya sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan (Rudi Hartono), dirinya menjawab tidak dipanggil KPK dan kami selaku lembaga juga tidak menerima surat dari KPK," jelasnya.
Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Politisi PKB ini juga menjelaskan, selain meminta keterangan dari Rudi Hartono pihaknya juga berencana akan meminta hak jawab kepada media. "Kami juga sudah minta penjelasan dari Deputi KPK wilayah Jawa Timur dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Jakarta terkait berita tersebut," terang Samsul Hidayat. (dyt)
Editor : Redaksi