Potretkota.com - Bimas Nurcahya, jalani sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026). Bos PT Pragita Perbawa Pustaka ini jadi pesakitan karena terjerat perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam perkara ini, Bimas Nurcahya didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait SH dari Kejati Jawa Timur, membacakan surat dakwaan. Dalam uraian dakwaan, korban inisial KC melaporkan dugaan pelecehan seksual saat mengikuti kegiatan kerja bersama Terdakwa Bimas Nurcahya.
Sementara, Billy Handiwiyanto kuasa hukum korban lainnya mengungkapkan bahwa terdakwa Bimas Nurcahya banyak melakukan penyangkalan atas keterangan saksi. "Tadi terdakwa banyak menyangkal. Tapi R selaku saksi korban telah memberikan keterangan dengan jujur di hadapan majelis hakim," katanya.
Baca juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan
Meski demikian, Billy menegaskan bahwa sikap menyangkal tersebut merupakan hak hukum terdakwa. “Menyangkal atau menerima dakwaan itu adalah hak terdakwa. Namun kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Perkara ini bermula saat korban diajak ke Surabaya dengan dalih pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, korban diminta datang ke kamar hotel terdakwa yang kemudian diduga menjadi awal terjadinya tindak kekerasan seksual.
Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selain KC, banyak korban lain yang diduga mengalami Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari Terdakwa. (Tono)
Editor : Redaksi