Potretkota.com - Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, pensiunan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kembali jadi sorotan ahli, Selasa (10/2/2026).
Ahli yaitu Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M, yang menguasai TPPU. Menurutnya, fokus utama perkara pencucian uang adalah hasil kejahatan.
Baca juga: Polisi Periksa Armuji Wawali Surabaya dan Musyafak DPRD Jatim
“TPPU mensyaratkan adanya perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta sehingga seolah-olah berasal dari sumber yang sah,” katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam argumentasi hukumnya, Yunus Husein menegaskan bahwa tidak semua harta yang ditemukan dapat serta-merta dirampas negara. Namun demikian, Yunus menegaskan bahwa Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 membuka ruang bagi terdakwa untuk membuktikan asal-usul kekayaan tersebut.
Dalam perkara ini, Jaksa mengungkap adanya temuan uang tunai sebesar Rp3,6 miliar serta dugaan tidak adanya pelaporan LHKPN maupun gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, ahli menilai bahwa ketiadaan laporan tidak otomatis membuktikan uang tersebut berasal dari kejahatan, sepanjang terdakwa mampu menjelaskan sumbernya secara sah.
“Sepanjang terdakwa mampu membuktikan bahwa harta itu bukan berasal dari tindak pidana, maka harta tersebut tidak dapat dirampas,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa
“Kalau terdakwa bisa membuktikan bahwa harta tersebut berasal dari gaji atau penghasilan yang sah, maka itu adalah hak terdakwa dan tidak bisa dirampas,” tambahnya.
Terkait harta bercampur yang nilainya mencapai Rp5 miliar, kuasa hukum menegaskan bahwa hukum tetap memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memisahkan dan membuktikan mana harta yang sah dan mana yang tidak.
“Tujuan pembuktian ini agar tidak terjadi perampasan yang keliru,” jelasnya.
Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa selama terdakwa mampu membuktikan asal-usul harta, maka negara tidak berhak melakukan perampasan.
Setelah itu, Hakim juga mengulas kemungkinan adanya pelaku lain atau penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, namun menegaskan bahwa hal tersebut harus didukung pendalaman fakta dan bukti yang kuat. (Hyu)
Editor : Redaksi