Potretkota.com - Sejumlah truk tronton baru-baru ini dilaporkan melanggar aturan kelas jalan sekaligus parkir sembarangan di Jalan Kyai Sepuh, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Kondisi ini memicu keluhan warga serta perhatian dari pihak terkait.
Jalan Kyai Sepuh diketahui merupakan jalan kelas III yang diperuntukkan bagi kendaraan kecil hingga sedang. Namun, di lapangan, kendaraan berat seperti truk tronton dan truk sumbu tiga dengan muatan lebih dari 20 ton masih kerap melintas dan parkir di bahu jalan.
Baca juga: Guru ASN Gugat Aturan Perpanjang SIM di MK
Camat Gadingrejo, Dicky Yudho, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi. “Terima kasih atas informasinya, akan kami perhatikan dan koordinasikan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto, juga menyampaikan bahwa timnya telah melakukan pengecekan di lokasi. “Tim patroli Dishub sudah turun untuk memantau dan menindaklanjuti,” katanya.
Baca juga: Kemarau Panjang, 14 Kabupaten di Jawa Timur Siaga Kekeringan
Sementara itu, Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah, mengaku akan menelusuri lebih lanjut laporan tersebut. “Lokasinya di Jalan Hasanudin atau Kyai Sepuh? Baik, akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Di sisi lain, warga mengeluhkan dampak dari parkir truk yang memakan badan jalan. Salah satu warga, Sudarmaji, mengatakan aktivitas tersebut membahayakan pengguna jalan dan mengganggu akses keluar-masuk perumahan.
Baca juga: Tiga Pencuri Sapi di Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi
“Saya pernah menabrak becak saat keluar perumahan karena pandangan tertutup truk yang parkir di bahu jalan,” ungkapnya.
Menurut Sudarmaji, warga sudah beberapa kali menegur sopir truk, namun tidak mendapat respons. Bahkan, meski sempat berhenti, truk kembali parkir di lokasi yang sama keesokan harinya. (dyt)
Editor : Redaksi