Potretkota.com - Sidang dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pihak Kejaksaan memeriksa keterangan Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (29/7/2026), Ardhy memaparkan proses pengadaan pekerjaan pengerukan, mekanisme penunjukan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS), hingga tata kelola pengambilan keputusan di lingkungan Pelindo Group.
Baca juga: Terdakwa APBS: Untung Pelindo Berubah Menjadi Pisau Bagi Kami
Di hadapan majelis hakim, Ardhy menjelaskan bahwa proses pengadaan pekerjaan pengerukan tidak menjadi kewenangan Pelindo Regional 3. Menurut keterangannya, seluruh tahapan pengadaan, mulai dari undangan, verifikasi dokumen, negosiasi, aanwijzing, proses pemilihan hingga penetapan penyedia jasa dilaksanakan oleh kantor pusat melalui unit pengadaan barang dan jasa.
"Kewenangan kami hanya sebatas mengusulkan. Yang memproses pengadaan mulai dari awal sampai penetapan penyedia ada di kantor pusat," ujar Ardhy dalam persidangan.
Ia menerangkan bahwa usulan pekerjaan dari daerah terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Direktur Pengguna sebelum diproses lebih lanjut oleh kantor pusat. Setelah seluruh tahapan administrasi dipenuhi, proyek dinyatakan harus dilaksanakan mengingat pengerukan merupakan pekerjaan yang bersifat wajib untuk menjaga keselamatan dan kelancaran pelayaran.
Ardhy juga menjelaskan bahwa kegiatan pengerukan berkaitan dengan pelaksanaan konsesi kepelabuhanan yang berlaku sejak 2015. Menurutnya, setelah berlakunya Undang-Undang Pelayaran, Pelindo berubah dari regulator menjadi operator pelabuhan.
Saat pelaksanaannya, kewenangan pengerukan dilakukan berdasarkan pendelegasian, sementara pengawasan tetap melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Distrik Navigasi, serta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. "Selama ini tidak ada persoalan," kata Ardhy.
Mengenai penunjukan PT APBS, Ardhy menyebut perusahaan tersebut dipilih melalui mekanisme yang ditetapkan kantor pusat dengan mempertimbangkan kebijakan pengadaan di lingkungan BUMN. Selain memberikan kesempatan kepada anak perusahaan, menurutnya PT APBS dinilai memiliki pengalaman mengerjakan pengerukan dan telah melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Berdasarkan evaluasi yang diketahuinya, perusahaan tersebut dinilai memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud.
Menurut Ardhy, alasan dilakukannya pengerukan karena kebutuhan tersebut berawal dari laporan mengenai kondisi alur pelayaran yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim teknis Pelindo Regional 3 melalui pemeriksaan lapangan. Hasil pemeriksaan menjadi dasar pengusulan pekerjaan kepada kantor pusat.
Sebagai Regional Head, Ardhy mengaku tidak terlibat dalam pelaksanaan teknis pekerjaan di lapangan. Ia menyatakan hanya memeriksa dokumen administrasi yang masuk sebelum memberikan persetujuan.
Baca juga: Ahli Sebut Pejabat Berwenang Punya Tanggung Jawab Atas Penerbitan Izin Usaha APBS
"Saya hanya memeriksa dokumen yang masuk. Dalam sehari bisa lebih dari seratus dokumen. Kalau sudah sesuai ketentuan, baru saya setujui," ujarnya.
Ardhy juga menyinggung hasil kajian ekonomi internasinal, yang menurut keterangannya, menunjukkan pengerukan merupakan pekerjaan bersifat strategis. Ia menyebut apabila pengerukan tidak dilakukan, PT Pelindo berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp90 miliar, sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan berkurang sekitar Rp50 miliar. Selain itu, ia menyampaikan hasil audit independen yang dilakukan Deloitte menunjukkan kegiatan tersebut memberikan kontribusi pendapatan sekitar Rp955 miliar bagi Pelindo.
Sementara itu, Hendiek Eko Setiantoro Division Head Teknik Pelindo Regional 3 periode 2022–2025 menjelaskan, bahwa selama menjalankan tugas dirinya hanya melaksanakan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi yang menjadi kewenangannya.
Menurut Hendiek, tugasnya bersama tim, termasuk Erna Hayu Handayani, adalah menyiapkan dokumen teknis seperti rencana kerja dan syarat (RKS), petunjuk teknis, survei, serta owner estimate (OE) sebelum diajukan ke kantor pusat. Ia menyatakan seluruh dokumen teknis yang diusulkan tidak pernah mendapat koreksi dari kantor pusat.
Hendiek juga menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan secara berjenjang melalui disposisi pimpinan. Mengenai komunikasi dengan PT APBS, ia menegaskan komunikasi tersebut sebatas pelaksanaan pekerjaan karena PT APBS merupakan bagian dari Pelindo Group dan tidak berkaitan dengan kesepakatan yang melanggar hukum.
Baca juga: Perkara Pengerukan Kolam Pelabuhan Berdampak Reputasi dan Kepercayaan Internasional
Ia juga menerangkan bahwa dalam pekerjaan pengerukan terdapat keterlibatan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, KSOP, dan Distrik Navigasi sesuai ketentuan perizinan, khususnya dalam penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK).
Sementara itu, Erna Hayu Handayani menyampaikan komunikasi yang dilakukannya dengan PT APBS semata-mata bertujuan memastikan kelancaran operasional pelabuhan dan penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal.
Menurut Erna, bahwa pada tahap evaluasi teknis, panitia pengadaan menerima berbagai dokumen penawaran, termasuk daftar peralatan yang digunakan dalam pekerjaan. Ia mengakui sejak awal mengetahui sebagian kapal yang digunakan merupakan kapal sewaan dan bukan milik PT APBS.
Namun, menurut keterangannya, kondisi tersebut juga diketahui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, Erna menyatakan pekerjaan telah diserahterimakan dan sepanjang pengetahuannya tidak terdapat komplain terhadap hasil pekerjaan. (Hyu)
Editor : Redaksi