Hakim Tipikor Hukum 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Jatim hingga 12 Tahun Penjara

potretkota.com
Hudiyono, Syaiful Rachman, Jimmy Tanaya.

Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu pada Jumat, 31 Juli 2026, menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), tahun anggaran 2017.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Dewan Pendidikan Jatim Ajak Sekolah Ajarkan Siswa Mampu Ubah Sampah Menjadi Berkah

Terdakwa Dr. Drs. Syaiful Rachman, M.M., M.Pd. selaku Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.

Sementara itu, terdakwa Dr. Drs. Hudiyono, M.Si, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diputus hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp100 juta.

Baca juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara

Majelis menetapkan uang tunai Rp100 juta yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa di rekening RPL Bank Syariah Indonesia atas nama RPL 031 Kejari Tanjung Perak sebagai pembayaran uang pengganti atas harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Jaksa diperintahkan menyetorkan dana tersebut ke kas negara setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, uang penitipan sebesar Rp100 juta yang telah diserahkan terdakwa pada 5 Januari 2026 juga dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara. Masa penahanan yang telah dijalani Hudiyono dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga: Surabaya dan Darurat Pendidikan Afektif di Era Disrupsi

Adapun terdakwa Jimmy Tanaya pihak pinjam bendera usaha perusahaan lain dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru