663 Penyalahguna Direhabilitasi

Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 469 Perkara Restorative Justice

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama bersama sejumlah instansi lain melaksanakan pemusnahan Narkoba.

Potretkota.com – Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkotika dari 469 perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Pemusnahan dilakukan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (30/07/2026), sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui rehabilitasi.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan penerapan Restorative Justice dalam perkara penyalahgunaan narkotika dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pendekatan tersebut mengedepankan pemulihan melalui rehabilitasi dibandingkan proses pemidanaan bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Sindikat Scamming Internasional Terbongkar, 44 Orang Ditangkap

"Restorative Justice mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Ketentuan tersebut menjadi dasar penanganan penyalahguna narkoba yang memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi, bukan proses pidana," ujar AKBP Dodi Pratama.

Berdasarkan data Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sejak tahun 2023 hingga 2026 terdapat 469 perkara penyalahgunaan narkotika yang diselesaikan melalui mekanisme RJ. Rinciannya terdiri dari 5 perkara pada 2023, 44 perkara pada 2024, 272 perkara pada 2025, dan 148 perkara sepanjang 2026.

Baca juga: Sindikat Joki UTBK-SNBT 2026 Dibongkar, Polisi Sebut Sudah Beroperasi Sejak 2017

Dari jumlah tersebut, sebanyak 663 tersangka menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen BNNK Surabaya. Mereka terdiri atas 592 laki-laki dan 71 perempuan. Dalam kegiatan tersebut, polisi juga memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan untuk dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 29,17 gram tembakau sintetis, serta 58 butir pil ekstasi.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pengujian di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotikanya sesuai prosedur penyidikan.

Baca juga: Penyidik Periksa CCTV Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota Respati Polrestabes Surabaya

AKBP Dodi menegaskan, penerapan Restorative Justice bukan berarti pelaku terbebas dari proses hukum. Mekanisme tersebut hanya diberikan kepada penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan sesuai hasil asesmen terpadu dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara pengedar maupun bandar tetap diproses secara pidana sesuai hukum yang berlaku. (KUL)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru