Potretkota.com - Penyidik Polrestabes Surabaya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait dugaan kekerasan anak dibawah umur yang mengakibatkan AV, warga Bronggalan Surabaya, patah tulang.
Korban AV melalui orang tuanya Nicky alias Tjen Tjhion, melaporkan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Patroli Respati (Respons Cepat Tindak) Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya
Moch Kholis, S.H., M.H, kuasa hukum korban apresiasi penerbitan SP2HP. Namun, yang jauh lebih penting adalah kecepatan dan ketegasan dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kekerasan terhadap anak ini.
"Perkara ini tidak boleh berlarut-larut. Setiap hari keterlambatan merupakan beban psikologis tambahan bagi korban. Kami mendesak penyelidik segera memanggil seluruh pihak terkait, mengamankan, serta menelaah barang bukti termasuk rekaman CCTV agar peristiwa ini terang benderang," tegas kuasa hukum korban, Moch. Kholis, S.H., M.H.
Baca Juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri
Kuasa hukum juga menekankan aparat penegak hukum wajib hadir memberikan rasa aman kepada anak sebagai korban. Apabila ditemukan hambatan yang tidak berdasar, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum dan pengawasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang tersedia.
"Harapan kami sederhana, temukan terduga pelakunya dan proses sesuai hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum dinegara ini," tegasnya.
Dalam SP2HP dijelaskan, penyidik melakukan pengecekan rekaman CCTV Dinas Perhubungan (Dishub) untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tono)
Editor : Redaksi