Potretkota.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah menerima aliran dana hibah dari Kusnadi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) periode 2019-2024.
Aliran tersebut, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, Gubernur Khofifah dan wakilnya dituding menerima bagian fee pokir 30 persen, termasuk jajarannya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), total uang seluruhnya mencapai Rp1.982.000.000.
Baca Juga: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah
“Tidak benar itu,” kata Khofifah, Kamis (12/2/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Kampus Tak Berizin Tetap Beri Gelar, Ahli Hukum: Bisa Dibatalkan
Menurut Khofifah tuduhan Kusnadi tidak mendasar. “Tuduhan dari almarhum (Kusnadi) ada ijon ke Gubernur 30 persen, Wagub 30 persen, Sekda 10 persen, OPD-OPD 3 sampai 5 persen,” ujarnya.
“Kawan-kawan, OPD di Pemprov itu ada 64 OPD. 64 itu kalau kali 3 saja berapa? Hampir 200. Kalau kali 4 berarti sekitar 250-an. Kalau kali 5 berarti 300 lebih. Kan sudah rasanya tidak rasional,” tambahnya.
Baca Juga: Penggugat Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro dan Jatim Pastikan Bukan Politik, tapi PMH
Khofifah hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya dikawal ketat oleh pengacaranya, yaitu Syaiful Maarif, Edward Dewaruci, Dedy Prasetyo serta biro hukum Pemprov Jatim. (ASB)
Editor : Redaksi