Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa yaitu Rifa’i, Kepala Desa (Kades) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Eko Prayitno dan Rochmat Wahyudi, pengurus HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko, dengan hukuman berbeda.
Terdakwa Rifa’i, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan bulan denda sebesar Rp100 juta subsidair 8 bulan kurungan. Selain itu, Rifa’i, juga dimunta membayar uang pengganti sebesar Rp176.500.000. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Jaksa Periksa Kades dan Camat Kediri di Pengadilan Tipikor
Sementara itu, dalam berkas perkara terpisah, dua terdakwa lainnya yakni Eko Prayitno dan Rochmat Wahyudi dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 tahun denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya, juga diminta membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp506.900.695. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.
Menanggapi tuntutan terhadap Terdakwa Rifa’i, tim pengacara atau penasihat hukum yang terdiri dari Ach. Syaiful Anam, S.H., S.Kep., Ns., Khasan Saifullah, S.H., dan Ahkmat Winarto, S.H., S.Kep., Ns., menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau dikenal dengan pleidoi.
Baca Juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M
“Kami sedang menyusun pembelaannya untuk minggu depan,” ujar Syaiful Anam.
Pun demikian, Habib advokat Eko Prayitno dan Rochmat Wahyudi juga tengah mempersiapkan pembelaan.
Baca Juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun
Untuk diketahui, Terdakwa bertiga dijerat pidana karena sama-sama didakwa korupsi pengairan petani Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Rp1.260.590.519. (Hyu)
Editor : Redaksi