Potretkota.com - Sri Wahyuni berhasil duduk di kursi DPRD Jawa Timur setelah meraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dari daerah pemilihan (dapil) Bojonegoro.
Sri Wahyuni mengungguli dua pesaingnya, yakni eks Ketua GP Ansor Bojonegoro Abdulah Faizin dan eks anggota DPRD Bojonegoro Muhammad Fauzan.
Baca juga: Ali Masngudi Politikus Demokrat Madiun Akui Simpan Dana Rp400 Juta Milik Pengusaha Perumahan
Dalam perolehan suara, Sri Wahyuni meraih sekitar 49 ribu suara. Sementara Abdulah Faizin memperoleh sekitar 36 ribu suara dan Muhammad Fauzan sekitar 27 ribu suara.
Namun, persoalan muncul terkait kompensasi bagi caleg yang tidak terpilih. Aturan internal Partai Demokrat menyebutkan caleg dengan suara terbanyak yang terpilih memiliki kewajiban memberikan kompensasi kepada caleg tidak terpilih yang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Jalan Terjal Emil dan Ancaman Kuda Hitam
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Organisasi (PO) Partai Demokrat. Dalam aturan itu disebutkan, caleg terpilih wajib memberikan kompensasi kepada caleg tidak terpilih yang memenuhi syarat, yakni memperoleh sedikitnya 10 persen dari total suara perolehan kursi.
Abdulah Faizin mengaku telah dijanjikan kompensasi Rp400 juta. Namun, pembayaran tersebut belum dilakukan secara penuh. "Sudah dicicil, baru dibayar separuh," katanya.
Baca juga: Partai Demokrat Jatim Berpotensi Ganti Pengurus Jelang Pemilu 2029
Sementara itu, Muhammad Fauzan mengaku belum menerima kompensasi sama sekali. "Saya belum dapat, serupiah pun saya tidak terima kompensasi," ujarnya.
Adapun Sri Wahyuni yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur memilih tidak memberikan komentar ketika dikonfirmasi mengenai persoalan kompensasi tersebut. (Tono)
Editor : Redaksi