Pembatalan Tunggu Putusan Inkrah

Dispendukcapil Surabaya Buka Suara Soal Penerbitan Akta Kematian Njoo Sugiharto

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Foto istimewa: Njoo Sugiharto terbaring di sebuah rumah sakit di Balikpapan.

Potretkota.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, R. Irvan Wahyudradjad, memberikan penjelasan terkait penerbitan Akta Kematian atas nama Njoo Soegiharto yang kini menjadi objek gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dinas menyatakan pencatatan dilakukan berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon dan pembatalan akta harus mengacu pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dalam keterangannya kepada Potretkota.com, Irvan menjelaskan, persyaratan penerbitan akta kematian mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024. Dokumen yang diperlukan meliputi surat keterangan kematian, KTP orang yang meninggal, KTP pelapor, serta KTP dua orang saksi.

Baca juga: Jaksa Ungkap Seragam Polisi Dipakai untuk Scamming, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan TPPO Lemah

Terkait Akta Kematian Nomor 3578-KM-27122019-0016 atas nama Njoo Soegiharto, Irvan menyebut pencatatan dilakukan berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan rumah sakit. Menurutnya, permohonan tersebut diterima Dispendukcapil pada 21 Desember 2019. Setelah akta kematian diterbitkan, data kependudukan yang bersangkutan menjadi nonaktif sehingga tidak dapat dilakukan perubahan data.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam sengketa yang mencuat setelah kuasa hukum Njoo mempertanyakan penerbitan akta kematian, termasuk perbedaan dokumen persyaratan yang mereka temukan. Pihak kuasa hukum sebelumnya menyatakan memiliki tangkapan layar pemeriksaan biometrik yang disebut dapat dilakukan atas nama Njoo, meskipun NIK-nya berstatus nonaktif. Namun, temuan dan dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Menanggapi prosedur pemeriksaan identitas, Irvan mengatakan Dispendukcapil melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan dokumen persyaratan yang dilampirkan pemohon. Setelah persyaratan dinyatakan sesuai, data direkam dalam basis data kependudukan dan kutipan akta kematian diterbitkan. Ia menegaskan, tidak ada ketentuan yang mewajibkan dinas melakukan inspeksi mendadak ke lapangan atau autopsi jenazah untuk membuktikan kematian.

“Pemohon wajib memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, setelah itu dilakukan proses verifikasi dan validasi berdasarkan dokumen persyaratan yang dilampirkan,” kata Irvan, Rabu, (21/10/2026).

Baca juga: Haji Yus dan Sengek Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Natalia: Ucapan Hajita Terbukti

Mengenai kemungkinan ketidaklengkapan atau rekayasa dokumen, Irvan menyatakan Dispendukcapil memproses pencatatan berdasarkan kelengkapan berkas formal yang diserahkan pelapor. Surat keterangan kematian, kata dia, dapat diterbitkan oleh instansi lain, seperti rumah sakit, puskesmas, atau kelurahan setempat. Jika dokumen permohonan dinyatakan lengkap, akta harus diterbitkan.

Namun, Irvan juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila terbukti terdapat rekayasa dokumen. Ia merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Penjelasan tersebut belum menyimpulkan adanya rekayasa dalam penerbitan akta kematian Njoo, yang masih menjadi objek sengketa di pengadilan.

Terkait upaya pemulihan status administrasi Njoo, termasuk agar NIK dapat kembali digunakan untuk mengakses pelayanan kesehatan, Irvan menegaskan bahwa pembatalan akta pencatatan sipil harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut, menurutnya, diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Terbongkarnya Akta Kematian Njoo Sugiharto

“Disdukcapil menghormati proses persidangan yang sedang berjalan, serta tunduk pada putusan pengadilan,” tegas Irvan.

Dengan demikian, penyelesaian status akta kematian Njoo masih menunggu proses hukum dalam perkara Nomor 498/Pdt.G/2026/PN Sby. Sementara itu, pertanyaan mengenai perbedaan dokumen yang disoroti kuasa hukum, hasil pemeriksaan biometrik, serta kondisi aktual Njoo dan dampaknya terhadap akses pelayanan kesehatan menjadi hal yang perlu mendapat kejelasan dari pihak-pihak terkait. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru