Potretkota.com - Ketua Tim Kerja Pengusahaan Mineral dan Batubara pada Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim), Dewi Kurniawati hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (23/10/2026).
Dalam persidangan terungkap, Dewi Kurniawati sudah melakukan pengumpulan uang dari sejumlah perusahaan, serta pembagian uang kepada pimpinan dan pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Baca juga: Aris Mukiyono ESDM Jatim Sering Transfer ke Rara Fredirica Jakarta
Dewi mengaku mulai menjalani pungutan liar (pungli) setelah ia beberapa bulan menjabat sejak Januari 2025. Uang yang berhasil dikumpulkan Dewi, Rp2,3 miliar yang berasal dari 38 perusahaan.
“Jumlah Rp2,3 miliar saya setorkan ke Pak Aris,” kata Dewi Kurniawati.
Uang sebanyak itu dimasukkan Dewi Kurniawati kedalam tas besar kemudian dibawa ke ruang kerja Aris Mukiyono Kepala Dinas ESDM Jatim. “Saya tahu kalau ini salah,” akunya.
Baca juga: Saksi Sebut Pungli Perizinan ESDM Jatim Diklaim Dana CSR Masjid
Setelah diberikan kepada Aris Mukiyono, Dewi Kurniawati mengklaim hanya mendapat bagian 12,5 persen dari total pungli Dinas ESDM Jatim. Dewi Kurniawati mengaku, hanya menerima bagian lebih dari Rp200 juta.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H menilai, Dewi Kurniawati sudah punya mens rea pungli di Dinas ESDM Jatim.
Baca juga: Nama Dewi Kurniawati ESDM Jatim Muncul di Dakwaan Aris Mukiyono
“(Ini) sudah, mens rea sudah ada, tunggu apa lagi,” ujar Cokia kepada Penuntut Umum.
Selain Dewi Kurniawati, Jaksa juga memeriksa PNS Dinas ESDM Jatim Jumawati dan Suratmi. (Hyu)
Editor : Redaksi