Penculik Bayi Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara

potretkota.com

Potretkota.com - Setelah melalui proses persidangan, Murni Rahayu (34) akhirnya oleh Ketua Majelis Hakim Harijanto divonis 3 tahun 2 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Irene Ulfa, yang meminta agar hakim menghukum terdakwa dengan 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 2 bulan penjara dan denda 60 juta subsider 5 bulan, terhadap terdakwa Murni Rahayu," kata Harijanto, saat berlangsung dipersidangan, Rabu (24/10/2018) kemarin.

Baca juga: Pelaku Penculikan Santri Pondok Metal Positif Gunakan Narkoba

Mendengar putusan hakim, Murni langsung menyatakan menerima. "Saya terima majelis," singkatnya, sambil tertunduk telihat lemas.

Baca juga: Hajar Pacar, Siri Apriadi Bawa Kabur Bayi 45 Hari

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap Polisi Selasa (26/6/2018). Penangkapan berdasar laporan Umi Nuraini Suprapti, ibu Fh balita 9 tahun. Akibatnya, Murni Rahayu dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru