Potretkota.com - Selama 6 hari, Polrestabes Surabaya bersama TNI menemukan 13 ribu pelanggar lalu lintas (lantas). Semua pelanggar dari roda dua dan roda empat yang terjaring Operasi Zebra Semeru 2018, dapat melakukan sidang ditempat.
"Untuk Operasi hari ini bagi pelanggar bisa melakukan sidang ditempat dengan membayar langsung denda yang ditentukan oleh hakim dan jaksa," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia kepada Potretkota.com, Senin (5/11/2018).
Baca juga: Belasan Motor Digagalkan Satlantas Polres Pasuruan
Disela-sela Operasi Zebra Semeru 2018 di depan taman Bungkul Surabaya, Pandia menyebut, pelanggar kabayakan terkait kelengkapan surat. "Pelangaran didominasi diantaranya itu melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, anak dibawah umur atau pelajar, tidak memakai helm atau sefety belt, serta mengunakan handphone saat berkendara dan bahkan ada yang melanggar batas kecepatan," tambahnya.
Baca juga: Polantas Surabaya Kembali Terapkan Tilang Manual
Dalam Operasi Zebra Semeru 2018 ini, terlihat pihak TNI melakukan penyitaan terhadap warga sipil yang menggunakan atribut TNI berupa jaket, tas dan sebagainya. Barang yang disita, dibuat berita acara penyitaan. “Kita akan sita, (mereka) bukan petugas militer,” pungkas Komandan Unit SatPom Garnisun Kagartap III/Surabaya Pelda Hartono. (Tio)
Editor : Redaksi