Suap Anggota DPRD Jatim

Mochamad Ardi Prasetiawan Dituntut 1,5 Tahun

potretkota.com

Potretkota.com - Dianggap terbukti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Provinsi Jatim Mochamad Ardi Prasetiawan oleh Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, Senin (5/11/2018).

“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Mochamad Ardi Prasetiawan selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Wawan Yunarwanto, di di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut terdakwa Mochamad Ardi Prasetiawan terbukti melakukan suap terhadap Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, senilai Rp 50 juta. Uang yang diberikan terkait fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Penggunaan Anggaran di Jawa Timur pada tahun 2016-2017.

Atas perbuatannya, Mochamad Ardi Prasetiawan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP..

Baca juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara

Tak hanya hukuman badan, Mochamad Ardi Prasetiawan juga dituntut untuk membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. “Jika tidak bisa membayar hukuman denda, maka terdakwa wajib menjalani kurungan selama 3 bulan sebagai hukuman pengganti,” tambah Jaksa KPK.

Atas tuntutan tersebut, Mochamad Ardi Prasetiawan meminta agar diberi waktu untuk mengajukan pledoi (pembelaan). “Kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya,” ungkapnya, dihadapan Ketua Majelis Hakim Rochmad. 

Baca juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain terdakwa, kasus suap ini juga menyeret terdakwa lain, yakni Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati, Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jatim, M Samsul Arifien dan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki. (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru