Potretkota.com - Triana Dewi, hanya bisa menangis saat palu Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin memutuskan dengan hukuman 1 tahun penjara. Penjual makanan berlabel Sabana ini dinyatakan bersalah karena mencuri minyak goreng.
Sebelum vonis dibacakan hakim, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dineke dari Kejari Surabaya dengan hukuman 2 tahun penjara. Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Triana Dewi terlihat gelisah sembari menunduk, memohon keringan kepada majelis hakim.
Baca juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi
"Ya Allah pak hakim, saya mohon keringanan. Kasian anak saya, sudah 1 bulan engga sekolah," pinta Triana Dewi sembari merengek kepada Majelis Hakim Jihad Arkanuddin.
Hakim pun mengabulan keringannya tersebut, namun hanya setahun saja. "Ya sudah dengarkan, kamu dihukum 1 tahun penjara," kata Jihad diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/1/2019), disambut tangisan terdakwa.
Baca juga: Warga Sawahan Maling Handphone di Rumah Simomulyo Barat
Perlu diketahui, Triana Dewi diseret ke pangadian karena mencuri minyak goreng yang ada digudang minimarket, kawasan Jalan Raya Mulyorejo Surabaya. Tidak tanggung-tanggung, terdakwa mencuri berbagai merek hingga perusahaan merugi Rp 3.012.400.
Terdakwa bisa leluasa mencuri, karena diberi kesempatan berdagang didepan minimarket tersebut dan bisa menitipkan barang jualannya. Namun, aksinya dapat terbongkar karena minyak goreng yang tersimpan digudang kerap hilang.
Baca juga: Ponsel Penjual Ayam Geprek Digondol Maling di Stasiun Gubeng
Tanpa diketahui, Kepala gudang Huda Abroril Muttakin sengaja memasang rekaman handpone untuk mencari bukti pencurian. Setelah mendapatkan bukti, saksi kemudian melaporkan dan membawa Triana ke Polsek Mulyorejo Surabaya. (SA)
Editor : Redaksi