Potretkota.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Henoc Budi Setiawan dari CV Sorong Timber Irian (CTI), tersangka kasus pembalakan liar kayu di Propinsi Papua, melawan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 12 April 2019.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyambut baik putusan praperadilan di PN Jakarta Pusat. “Putusan pengadilan menjadi bukti kalau penyidikan oleh penyidik kami sah secara hukum,” katanya, Sabtu (13/4/2019) kemarin.
Baca Juga: Ahli: Desain Pigura Pelapor dan Tersangka Berbeda
Permohonan praperadilan melawan Ditjen Gakkum KHLK, diajukan tersangka 19 Maret 2019 di PN Jakarta Pusat. Perkara praperadilan No 07/Pid.PRAD/2019/PN.JKT.PST itu meminta kepada Ketua PN Jakarta Pusat agar penetapan tersangka Henoc Budi Setiawan, sekaligus penggeledahan dan penyitaan oleh Ditjen Gakkum tidak sah.
“Tindakan penyidikan oleh penyidik Ditjen Gakkum telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum. Hakim dalam putusannya menguatkan fungsi dan kedudukan lembaga praperadilan yang hanya memeriksa bukti formil dan menolak memeriksa pokok perkara,” tambah Rasio Ridho.
Lebih lanjut Rasio Ridho Sani menyampaikan kalau penuntut umum sudah menyatakan berkas tersangka direktur CV Alco Timber Irian dan CV Sorong Timber Irian, kasus kayu ilegal Papua, sudah lengkap, pihak KLHK menunggu sidang di PN Sorong.
Baca Juga: Pengacara Menyoal Status Tersangka Bos Pigura
“Penegakan hukum untuk kasus-kasus pembalakan liar menjadi agenda prioritas karena telah merugikan negara dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang menjadi bencana ekologis,” ungkap Rasio Ridho Sani.
Praperadilan ini merespon upaya Ditjen Gakkum menjalankan operasi penegakan hukum peredaran kayu yang tidak disertai dengan dokumen yang sah. Januari 2019, Ditjen Gakkum menemukan kegiatan pengangkutan dan pembongkaran kayu dari Provinsi Papua ke pelabuhan di Surabaya dan Makasar
Baca Juga: PT JPL Gugat Praperadilan Buntut Penyitaan Kapal
Dari proses penyidikan dengan bukti permulaan yang cukup, Ditjen Gakkum telah menetapkan beberapa pimpinan perusahaan sebagai tersangka, di antaranya adalah Direktur CV Alco Timber Irian dan CV Sorong Timber Irian yaitu Henoc Budi Setiawan alias Ming Ho.
Rasio Ridho Sani juga memastikan proses hukum terhadap pembalak liar yang diperiksa di Jakarta, Surabaya, maupun di Makassar akan tetap berjalan sampai dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. (Hyu)
Editor : Redaksi