Potretkota.com - Sidang praperadilan yang diajukan Toni Hartanto (54), tersangka kasus dugaan pelanggaran hak desain industri, memasuki babak baru. Dalam agenda kali ini, saksi fakta dan ahli dihadirkan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis, (7/3/2024). Mereka diantaranya, Muh Fatchurrahman dan Rikson Sitorus dari Kemenkumham RI, serta Ahli Hukum Pidana Prof. Sadjijono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.
Gugatan Praperadilan melawan Kapolresta Sidoarjo Cq Kasatreskrim Polresta Sidoarjo dengan nomor registrasi: 1/Pid.Pra/2024/PN Sda, di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo tersebut diadili oleh Hakim Tunggal Arkanu.
Baca Juga: Pengacara Menyoal Status Tersangka Bos Pigura
Dalam persidangan, Indah Triyani SH kuasa hukum Toni Hartanto menyoal soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Penyidik Polresta Sidoarjo sebanyak 3 kali. Ketiga SPDP tersebut ialah SPDP/81/III/RES.5.1/2023/Satreskrim tertanggal tertanggal 28 Maret 2023, SPDP/81.A/VII/RES.5.1/2023/Satreskrim tertanggal 13 julo 2023 dan SPDP/81.B/III/RES.5.1/2023/Satreskrim tertanggal 11 Desember 2023.
Prof. Dr. Sadjijono, SH., M.Hum yang juga seorang mantan anggota kepolisian ini tidak membenarkan jika dalam satu perkara terbit lebih dari satu SPDP. Bahkan, menurut Sadjijono, jika SPDP terbit hingga tiga kali, maka kemungkinan ada beberapa laporan polisi dalam kasus yang berbeda. Akan tetapi, kata Sadjijono, satu SPDP itu hanya untuk satu perkara.
“Dalam 1 perkara jika kita mengikuti aturan hukum yang ada, hanya satu perkara satu SPDP. Mengacu kepada pertanyaan kuasa hukum, apabila SPDP diterbitkan lebih satu kali, menjadi pertanyaan buat saya apakah ada beberapa laporan polisi terhadap tersangka sehingga muncul SPDP yang berbeda-beda. Pada dasarnya SPDP itu hanya untuk satu perkara,” jelas Sadjijono.
Sementara, ketika diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi ahli Sadjijono, Aipda Heppy Sarjana SH salah satu Penyidik Polresta Sidoarjo yang saat ini menangani laporan Agus Limanto, pelapor Toni Hartanto, seraya berkelit dalam pertanyaan. Heppy mempertanyakan, tentang boleh tidaknya penerbitan SPDP dikarenakan pergantian pimpinan.
“Ahli, apakah seandainya ada perubahan pimpinan ataupun anggota penyidik, apa diperbolehkan menerbitkan SPDP selain yang pertama?” tanya Heppy.
Baca Juga: PT JPL Gugat Praperadilan Buntut Penyitaan Kapal
Sadjijono pun menjelaskan, kalau hal tersebut terjadi di Polresta Sidoarjo, maka itu artinya ada kerancuan sehingga overlapping (tumpang tindih), jika setiap ada pergantian jabatan selalu menerbitkan SPDP baru.
“Jadi jabatan penyidik itu jabatan siapa saja orang yang menjabat, penyidik itu bukan tindakan perorangan tetapi tindakan jabatan. Walaupun orangnya ganti 10 kali, seharusnya SPDP-nya tetap karena pergantian individu bukan jabatan. Penerbitan SPDP yang baru bisa saja, namun harus merujuk SPDP yang lama,” jawab Sadjijono.
Sebelumnya, pada pemeriksaan Fatcurohman dan Rikson, dua ahli yang lain dari Kemenkumham RI didapatkan fakta soal legalitas pelapor dan terlapor. “Pada intinya, jika ada legalitas diterbitkan oleh dari pihak kami, berarti dari produk-produk tersebut saling berbeda, sehingga dapat mematenkan Hak Kekayaan Intektual (HKI) masing-masing,” jelas Fatcurohman dan Rikson.
Baca Juga: Pengacara Heran Christiana Dipaksa Masuk Tipikor
Tidak hanya itu, dua saksi fakta, yakni Yustinus Paulus dan Mike Djaticho menjelaskan pokok perkara yang berbeda. Yustinus mengakui dirinyalah yang mengantarkan legalitas milik Toni Hartanto ke Penyidik Polresta Sidoarjo. “Saya menjadi saksi waktu pengantaran legalitas pak Toni Hartanto ke pihak penyidik,” tegas Yustinus di hadapan Hakim Arkanu.
Sedangkan Mike, dalam kesaksiannya terlihat lebih getol menjelaskan perbedaan desain produk milik Toni Hartanto dengan Agus Limanto. Bahkan, Mike sempat meminta penyidik untuk juga menunjukkan contoh produk milik Agus Limanto. “Saya menjelaskan terkait BB (Barang Bukti) yang jelas nampak motif dan bentuk yang berbeda dengan milik kami,” tandas Mike.
Untuk diketahui, perkara ini membahas tentang prosedur penetapan tersangka yang disangkakan Penyidik Polresta Sidoarjo terhadap Toni Hartanto. Toni Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan desain industri yang menjiplak milik Agus Limanto sebagai pelapor. (ASB)
Editor : Redaksi