Potretkota.com - Dani Harianto SH, MH, CMC, CCD pengacara Christiana heran, kliennya dipaksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masuk Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, atas perkara Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan.
Menurutnya, pra peradilan yang pernah dilayangkan Christiana soal penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan berdasarkan surat perintah Nomor : PRINT-144/M.5.15/Fd.I/05/2022 tanggal 17 Mei 2022, tidak sah.
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
"Putusan pra peradilan menyatakan tidak sah atas penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Christiana. Jelas itu," ungkap rahasia Dani di PN Tipikor Surabaya, Rabu (9/11/2022).
Didalam putusan Hakim nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Psr juga menyebutkan, uang korupsi Rp118.853.000 yang disangkakan juga tidak terbukti. "Perintahnya, uang harus dikembalikan kepada Christiana," tambah Dani Harianto.
Pria berkacamata ini kemudian menjelaskan, peristiwa berawal saat Christiana ditawari oleh Eko Wahyudi (berkas terpisah) yang bekerja sebagai ASN di Pemkot Pasuruan, hendak mengurus 9 bidang tanah untuk disertifikatkan.
Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara
"Terjadilah kesepakatan 9 bidang tanah Rp 200 juta untuk urusan AJB (Akta Jual Beli) dan sebagainya. Dari 9 bidang, yang jadi 5 saja, sisanya belum masih AJB," jelas Dani Harianto.
Karena tidak jadi semua, Christiana kemudian diberi uang Rp 118 juta oleh Eko Wahyudi. "Uang itu dikira kembalian sisa yang pernah diberikan terdakwa Eko Wahyudi," tambah Dani, baru tau ganti rugi setelah ada pembangunan JLU.
Selain Christiana, JPU juga menyeret rekannya Woe Chandra Xennedy Wirya. Tak hanya itu, mantan Camat Gadingrejo Sugiarto, staf Kecamatan Gadingrejo Eko Wahyudi, Lurah Gadingrejo Budi Priyanto dan staf Kelurahan Gadingrejo Hilmy Yuliardi turut jadi pesakitan, atas ganti rugi JLU yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, tahun 2015 lalu.
Baca Juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sementara, kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid mengaku, penetapan tersangka kedua kalinya terhadap Christiana dan Chandra sudah dilakukan sesuai prosedur. Menurutnya, menurutnya, putusan pra peradilan tidak menyangkut materi perkara.
“Kalau dianggap memaksakan sebenarnya tidak. Pra peradilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidaknya tindakan penyidik saat tahap penyidikan. Tapi nanti mengenai materi perkara, tentu setelah memasuki pemeriksaan dan pembuktian di depan majelis hakim,” ujar Maryadi. (Hyu)
Editor : Redaksi