Korupsi Rp103 Juta

PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

avatar potretkota.com
(kiri) Joko Pristiwanto dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.
(kiri) Joko Pristiwanto dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.

Potretkota.com - Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPJB) Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Diskoperindag Kabupaten Gresik, Joko Pristiwanto, S.E, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, Rabu (30/7/2025).

Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik juga meminta agar Terdakwa Joko Pristiwanto mengganti kerugian Negara Rp103.654.930,95. “Apabila tidak membayar, dipidana subsidiair kurungan 6 bulan,” jelas Alifin Nurahmana Wanda, S.H.

Baca Juga: Korlap Pokmas Kusnadi Wilayah Bojonegoro Untung Banyak, Hakim: Orang Ini Belum Tersangka?

Senada, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Diskoperindag Kabupaten Gresik Dr. Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, S.Psi., M.M juga dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kedua Terdakwa, Joko Pristiwanto dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Korlap Pokir Kusnadi Wilayah Pasuruan Klaim Untung 2,5 Persen

Untuk diketahui, Kejari Gresik melakukan penahanan terhadap Joko Pristiwanto dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari. Mereka didakwa turut serta melakukan korupsi dana hibah UMKM di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik tahun anggaran 2022.

Jaksa menilai, ada unsur kesengajaan atas perbuatan yang dilakukan Joko Pristiwanto dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dengan total APBD saat itu Rp17,6 miliar.

Baca Juga: Terdakwa Jodi Kerjakan Pokir Kusnadi Perintah Orang Tuanya

Sebelumnya, perkara ini juga menjerat Kepala Diskoperindag Gresik Dra. Malahatul Farda, M.M. Oleh Karena itu, Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ryan Fibrianto Direktur CV Alam Sejahtera Abadi hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurang. Terdakwa Ryan Fibrianto, juga diminta membayar kerugian Negara Rp743.797.748. (Hyu)

Berita Terbaru