Potretkota.com - Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo - Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo, Gesang Stto Pradoyo, S.H dan Kepala Desa (Kades) Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, Edy Hartono, diputus bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.
Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca Juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor
Putusan ini dibacakan bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (9/7/2025), Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H, Rabu (20/8/2025).
“Menetapkan Terdakwa (Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono) tetap ditahan,” jelas Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H
Baca Juga: Hakim Putus Terdakwa Karna Suswandi 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Atas putusan ini, baik Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Cahya Sankara Udiana, S.H maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan piker-pikir.
Untuk diketahui, Terdakwa Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono, sebagai panitia pembebasan jalan tol didakwa menerima aluran uang hingga Rp100 juta. Uang hasil makelar tanah pembebasan jalan tol atas nama Baharudin kemudian dibagi rata, masing-masing menerima Rp50 juta.
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Pemberian uang tersebut bocor ke lembaga sosial masyarakat ataupun media, sehingga uang diklaim dititipkan kepada Edi Susanto, total Rp75 juta dan sisanya dititipak kepada Kejaksaan pada saat penyidikan berlangsung. (Hyu)
Editor : Redaksi