5 Pengusaha Pemberi Suap Bupati Situbondo Dijatuhi Hukuman Penjara

avatar potretkota.com
Muhammad Amran Said Ali, As’al Fany Balda, Adit Ardian Rendy Hidayat, Roespandi dan Tjahjono Gunawan/
Muhammad Amran Said Ali, As’al Fany Balda, Adit Ardian Rendy Hidayat, Roespandi dan Tjahjono Gunawan/

Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai oleh Cokia Ana Pontia Oppusunggu menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara suap kepada Bupati Situbondo, Karna Suswandi, pada Rabu (1/4/2026).

Terdakwa Muhammad Amran Said Ali selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari bersama Terdakwa As’al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara terbukti memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Karna Suswandi. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan, serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak

Sementara itu, Adit Ardian Rendy Hidayat selaku Komanditer CV Karunia Akbar terbukti memberikan uang sebesar Rp1,235 miliar kepada Bupati Situbondo. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR

Terdakwa lainnya, Roespandi selaku Direktur CV Ronggo, dinyatakan bersalah karena memberikan uang sebesar Rp500 juta. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun Tjahjono Gunawan selaku pemilik CV Citra Bangun Persada terbukti memberikan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada Karna Suswandi. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan serta denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Ali Masngudi Politikus Demokrat Madiun Akui Simpan Dana Rp400 Juta Milik Pengusaha Perumahan

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara. (Hyu)

Berita Terbaru