16 Hari Klebun Campor Berada di Polsek Tambaksari

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Tidak berlama-lama di Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, berkas tersangka narkoba Abdul Rahem, Kepala Desa (Klebun) Campor, Kecamatan Geger, Bangkalan, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya Iptu Didik Ariawan mengatakan, berkas dan tersangka Abdul Rahem sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tanggal 2 April 2019 lalu. "Kita Sesuai SOP aja, jadi tersangka dan berkasnya sudah dikirim di Kejaksaan," katanya kepada Potretkota.com, Senin (22/4/2019).

Baca Juga: LSM Minta Bupati Evaluasi Kinerja Plt. Kepala Dinkes Banyuwangi

Seperti diketahui, Abdul Rahem ditangkap bersama beberapa teman wanitanya saat pesta narkoba jenis ineks di ruang VIP D’Pasar Pub & Karaoke Jl Kusuma Bangsa Surabaya, Sabtu (16/3/2019) malam.

Dalam rilis yang diedarkan Polsek Tambaksari, tersangka berpesta narkoba bersama pemandu lagu Yolanda Oktavilia (25 ) warga Simo Pomahan Baru Barat Surabaya, Wulandari (26 ) warga Dupak Bangunsari Surabaya, dan Mitha Kusuma (21) warga Bulak Banteng Lor Surabaya.

Baca Juga: Jatah Puskesmas di Banyuwangi Tahun 2025 Dipangkas, Benarkah?

Karena disebut sebagai pemandu lagu, tak heran penyidik dengan singkat hanya memeriksanya sebagai saksi. Abdul Rahem mengaku membeli 3 ineks dari Arman (DPO) dengan harga per butir Rp 400 ribu.

Menurut Iptu Didik Ariawan, bukan pesta narkoba, 1,5 ineks oleh Abdul Rahem ditelan sendiri, sisanya 1,5 butir dijadikam polisi sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, Abdul Rahem bin Muhammad Saleh dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Truk Parkir di Pintu Masuk Tol Pasuruan Dikeluhkan

Setelah ditahan, 16 hari kemudian tersangka Abdul Rahem diseret ke Rutan Kelas 1 Medaeng. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru