Potretkota.com - Jennifer Widjaja, pegawai PT Harindra Surya Sempurna (HSS) telah membuat order iktif. Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana menuntutnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menilai, terdakwa Jennifer Widjaja melanggar Pasal 374 Jo Pasal 65 ayat (1) tentang Penggelapan Dalam Jabatan. “Atas perbutan terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara," katanya, di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Untuk diketahui dalam dakwaan, terdakwa duduk dikursi pesakitan karena dianggap telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,3 miliar. Perbuatan terdakwa dilakukan saat bekerja di perusahaan ekspor import PT HSS, sejak Januari hingga September 2016. (Tio)
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Editor : Redaksi