Polres Tanjung Perak Amankan 400 Burung Manyar

avatar potretkota.com

Potretkota.com - SRW (28) warga Gresik dan HM (34) warga Surabaya, ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Keduanya ditangkap karena dianggap bersalah membawa beberapa hewan yang dilindungi oleh negara, Sabtu (11/5/2019) pagi.

Diantaranya, 1 burung Nuri kepala hitam, 1 burung Kakak Tua, 6 ekor Biawak, 2 ular, 7 burung anak Elang jenis black kite, 2 burung anak Elang jenis alap-alap, 400 burung Manyar dan 8 burung Tuwu.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Penitipan Anjing Meningkat

"Pelaku membeli burung satwa secara online di Makasar. Selanjutnya dibawa ke Surabaya menggunakan ekspedisi, yang diangkut oleh KM Dharma Kartika III tujuan Surabaya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto.

Satwa yang disita, kemudian oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Baca Juga: Singky Soewadji Yakin Kotak Kosong Menang di Surabaya

Sementara, Bagian Medik Karantina Hewan Tanjung Perak Surabaya, Endah Kusumawati mengaku masih memeriksa satwa-satwa yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Akan kami periksa dulu, apakah satwa-satwa ini punya penyakit atau tidak. Setelah dinyatakan sehat, akan dilimpahkan ke pihak terkait, BKSDA," tambah Endah.

Baca Juga: BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman 787 Ekor Burung

Akibat perbuatannya, kedua pelaku SRW dan HM dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf (a), (b) dan (c) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru