Bendahara Polisikan Pembina dan Pengawas SIS

avatar potretkota.com
foto istimewa Re-election SIS, Jumat (24/5/2019)
foto istimewa Re-election SIS, Jumat (24/5/2019)

Potretkota.com - Dianggap melakukan pemalsuan data otentik akta notaris Surabaya Intercultural School (SIS), tahun 2018, pembina Tan Lac Chi (49) dan pengawas Ong Ming Fee alias Feny Ong (48) dilaporkan ke Polda Jatim oleh pengurusnya, Febriani Pratiwi.

Menurut Josua Victor pengacara terlapor Tan Lac Chi, belum jelas apa yang dilaporkan oleh pelapor Febriani Pratiwi. "Saya belum tau apa yang dilaporkan oleh pelapor. Tapi sebagai warga negara yang baik, saya tetap memenuhi panggilan polisi," katanya di halamam Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Senin (27/5/2019).

Baca Juga: Ketua PKBM Anggrek Pasuruan Dituntut 4 Tahun 10 Bulan

Pria yang pernah menjadi pengacara yayasan SIS juga mengungkapkan, jika merujuk pada Anggaran Dasar (AD), tidak masuk akal jika seorang pengurus atau bendahara melaporkan pembina dan pengawas. "Kalau dalam Anggaran dasar, sudah jelas, jabatan pembina tertinggi. Artinya, pembina dan pengawas itu berhak atas rapat demi memperbaiki kepentingan sekolah," paparnya.

Sementara, Jafar Shodiq pengacara Feny Ong mengaku, pemeriksa klienya terkait akta notaris No 06 tanggal 13 November 2018, tentang berita acara rapat luar biasa pembina yayasan Surabaya Internasional School.

Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Gavin Jhon Rostron (48) di kantor Yayasan SIS, jalan International Village Surabaya, dihadiri oleh Wendy Sy Chong, Feny Ong dan Tan Lac Chi. Saat itu rapat membahas persetujuan pengunduran diri, pemberhentian dan pengangkatan pembina, pengawas sekaligus perubahan susunan pembina dan pengawas yayasan SIS.

Baca Juga: Hakim Putus Terdakwa Ivan Sugiamto 9 Bulan Penjara

"Yang mana akta notaris itu oleh pelapor dianggap ilegal. Kalau ilegal, nama pelapor dalam akta notaris juga ilegal donk," tambah Jafar.

Disebut Jafar, langkah kliennya itu sudah benar, tujuannya ingin memperbaiki keadaan yayasan SIS. "Pembina dan pengawas itu tidak dibayar lho, mereka itu hanya relawan. Ingin memperbaiki keadaan kok malah dipolisikan," imbuhnya, jika selama ini yang dibayar hanya pengurus yayasan, salah satunya adalah pelapor Febriani Pratiwi.

Baca Juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun

Sebelumnya, pelapor Febriani Pratiwi saat dikonfirmasi Potretkota.com sayangnya enggan bersuara memberikan keterangan atas laporan Polisi No LBP/376/V/2019/UM/Jatim, tanggal 9 Mei 2019. "Saya masih berkoordinasi dengan pimpinan," akunya.

Sementara, Penyidik Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengaku masih melakukan pemeriksaan. "Saya juga masih belum tau hasilnya apa. Ini masih diperiksa," singkatnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru